KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Berikut Penjelasan Kenapa Pemerintah batalkan Keberangkatan Haji 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi telah membatalkan ibadah haji tahun ini. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi keputusan tersebut cukup sulit, namun harus dibatalkan dengan berbagai pertimbangan yang matang.
Sebelumnya skema pembatasan jamaah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan menjadi salah satu opsi, namun bukan menjadi opsi terbaik mengingat situasi sekarang ini.
Selain itu, Menag juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Indonesia tidak memberangkatkan haji karena adanya wabah penyakit yang melanda. Pada tahun 1892, ibadah haji pernah dibatalkan karena wabah kolera dan 1987 karena wabah meningitis.

Berikut alasan mengapa ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh,
Yang kami hormati bapak ketua Komisi VIII bapak Wakil Menteri Agama, bapak Sekjen. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bapak Dirjen PHU Kementerian Agama dan teman-teman jurnalis masih dalam suasana Idul Fitri saya menyampaikan minal aidin mohon maaf lahir dan batin pertama-tama Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-nya sehingga di tengah pandemi COVID-19 kita tetap dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan baik teman-teman jurnalis semua.
Sebagaimana kita ketahui pandemi COVID-19 yang sejak awal Maret juga melanda Indonesia telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji kementerian agama lalu membentuk pusat krisis haji 2020. Melalui keputusan Menteri Agama nomor 392 tahun 2020 yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengkoordinasikan mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi penyelenggaraan ibadah haji yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika COVID-19 baik di Arab Saudi maupun di Indonesia hingga April, 3 skema penyelenggaraan ibadah haji disiapkan.
Pertama haji diselenggarakan normal sesuai kuota haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota dan ketiga penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan, bersamaan itu sejumlah layanan haji di dalam negeri tetap dilaksanakan seperti manasik haji secara daring dan pelunasan BIPIH dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19, untuk layanan haji di luar negeri kontak kontrak layanan akomodasi, transportasi dan katering juga dipersiapkan hanya saja belum dilakukan pembayaran uang muka sesuai pertimbangan keamanan dan juga atas permintaan dari pihak Arab Saudi. Memasuki bulan Mei karena waktu semakin mepet, tim fokus mematangkan dua opsi saja yakni pelanggaran haji dengan pembatasan yang lebih kurang 50% dan pembatalan keberangkatan jemaah haji sebab tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal sebagai pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia tahun 2020 masehi.
Dari situ kami menghitung mundur tentang kecukupan waktu pemberangkatan jemaah dengan segala proses dan konsekuensinya skema diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jemaah haji di dalam pesawat di pemondokan maupun di area-area ritual haji khususnya di Al-Husna Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Dalam skenario ini rentang waktu berhaji pasti akan lebih lama dari biasanya, sebab ada tambahan masa karantina 14 Hari sebelum keberangkatan, 14 Hari setelah tiba di Arab Saudi dan 14 Hari setelah tiba kembali di tanah air Indonesia. Protokol kesehatan juga mewajibkan setiap jemaah untuk memiliki sertifikat bebas COVID-19 dari pihak yang berwenang bersamaan itu Kementerian Agama juga menjalin komunikasi dengan pemerintah kerajaan Saudi melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perihal permohonan informasi penyelenggaraan haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi.
Kementerian Agama juga telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban, kita tahu Saudi Arabia pernah menutup haji. Ibadah haji tahun pada tahun 1814 karena wabah tahun, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis. Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, ’47 dan ’48. Menteri Agama Faturahman Kafrawi mengeluarkan maklumat Kementerian Agama Nomor 4 1947 tentang penghentian ibadah haji di masa perang itu.
Kementerian agama juga telah melakukan konsultasi kepada otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji di masa pandemi. Setelah itu Kementerian Agama juga sudah melakukan konsultasi dengan mitra kami Komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung. Kami juga akan menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII setelah acara pagi ini.
Berbagai situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan kepastian perundangan haji tahun 2020, pada pagi pihak Arab Saudi ini tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini. Saya ulangi pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini, keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada pelanggaran ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi.
Sesuai amanat undang-undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi. Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit, di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi di sisi lain kita juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji, tanggung jawab ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya, risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan kami di masa pandemi ini, selain itu juga disebut ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselenggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif COVID-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia
Keputusan pahit ini yang kita yakini paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dengan petugas kita semua, keputusan pembatalan keberangkatan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah, agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga negara Indonesia.
Teman-teman jurnalis semua seiring keluarkan kebijakan pembatalan tersebut, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BIPIH tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mendatang. Setoran pelunasan BIPIH yang dibayarkan dan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mendatang. Ini saya garisbawahi pemanfaatannya diberikan kepada perorangan, kenapa? Karena nilai pelunasan BIPIH itu tidak sama, yang paling rendah adalah sekitar 6 jutaan jutaan yaitu jemaah yang di Aceh dengan yang mukanya 25 juta sedangkan yang paling tinggi sekitar 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar. Jadi antara 6 juta sampai 16 juta, jadi variasinya cukup banyak.
Oleh karena itu saya garisbawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPIH yang dia bayarkan. Namun juga setoran pelunasan BIPIH juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya. Bersamaan dengan terbitnya KMA ini petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun ini dinyatakan batal, BIPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan gubernur dapat kembali mengusulkan, KBIHU dapat mengusulkan nama lain atau sama pada penyelenggaraan haji tahun depan.
Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah ini atau 2020 akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Semua hal teknis dari keputusan ini sudah dipersiapkan secara detil nanti saya persilakan teman-teman jurnalis dengan dirjen PHU atau dengan juru bicara kementerian agama untuk mendapat informasi lebih teknis. Akhirnya kami sampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Ini semua tentu sudah kehendak Allah SWT, sebagai umat beragama kita yakin bahwa apa yang kita inginkan belum terbaik di hadapan-Nya dan juga apa yang tidak inginkan bisa jadi itulah yang berbaik buat hamba-nya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlaskan saya berdoa agar ujian COVID-19 ini segera usai. Aamiin ya rabbal alamin.
Wabillahi taufik walhidayah, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Terima kasih. (wan/ok/tik)

Related posts

Ribuan Warga Kabupaten Malang Terdampak Gempa

Kelompok Masyarakat Tak Berbadan Hukum Tidak Bisa Terima Dana Hibah Jasmas

kornus

KPK Periksa Direktur Basarnas terkait dugaan Korupsi Truk