KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Surabaya

BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Punglor


Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Aparat Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan ratusan burung punglor jenis Anis Kembang dan Anis Merah melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Burung Punglor dari Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (26/5/2020). menumpang kapal Niki Sejahtera tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Punglor dari NTT tergolong burung dengan harga tinggi. Selain NTT, Punglor juga dapat ditemui di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Sabtu, menyebut terdapat sebanyak 218 ekor burung punglor yang berhasil diamankan.”Burung-burung ini berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diselundupkan melalui kapal penumpang KM Niki Sejahtera tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” siaran pers Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Sabtu (30/5/2020).

Musyaffak mengungkapkan modus penyelundupan burung-burung yang tergolong sebagai hewan dilindungi itu dengan cara dititipkan ke anak buah kapal (ABK) KM Niki Sejahtera, untuk selanjutnya diserahkan kepada pembeli setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“ABK yang dititipi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari burung-burung tersebut,” ucapnya.

BBKP Surabaya, lanjut dia, bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengusut pelaku lainnya.”Pelakunya melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat 1,” ujarnya.

Sementara terhadap sebanyak 218 ekor burung punglor tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-udang Nomor 21 Tahun 2019, terhadap hewan-hewan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi harus kami lakukan penahanan hingga pemiliknya menjamin untuk memenuhi dokumen persyaratan,” katanya.

Selanjutnya, Musyaffak mengimbau agar masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina pertanian di daerahnya masing-masing.

“Mengurus dokumen karantina pertanian itu mudah. Permohonannya bisa dilakukan secara daring. Biayanya juga transparan karena menggunakan mesin electronic data capture dan bisa di cek di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian,” tuturnya.

Diketahui, Punglor atau Anis merupakan burung yang cukup digemari di Indonesia, yang paling populer adalah Anis Kembang dan Anis Merah. Selain mempunyai karakter suara yang merdu mendayu-dayu disertai dengan gaya ocehan saat bernyanyi, Punglor juga mudah beradaptasi dan dilatih, memiliki postur tubuh yang gagah serta memiliki warna tubuh yang menarik. Hal ini lah yang membuat para hobiis/kicau mania jatuh cinta padanya.

Permintaan Punglor yang cukup tinggi dan harga yang relatif mahal membuat usaha jual beli burung ini menjadi mata pencaharian yang menjanjikan. Namun masih banyak orang-orang yang tidak melakukan usaha tersebut dengan benar dan taat hukum. Sehingga masih dijumpai pemasukan Punglor ke Jawa Timur (melalui Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya) tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan/ilegal.(KN02/an)

 

Related posts

Sekdaprov Jatim Terima Kunjungan Kerja Baleg DPR RI

kornus

Pengelolaan Blok Migas WMO Melibatkan Pihak Asing, Serikat Pekerja Pertamina Melakukan Aksi Keprihatinan

kornus

BPK Jatim Fasilitasi Pengaduan Masyarakat lewat WA