KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Bawaslu Catat 2.050 Pelanggaran Selama Masa Tahapan Pemilu

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat terdapat 2.050 pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan jelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019.

“Untuk tahun 2018 kami sudah mencatat ada sekitar 2.050 pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilu 2019,” kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.

Pelanggaran dengan jumlah 2.050 itu terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran.

Selanjutnya, dari jumlah pelanggaran tersebut, pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 24.

Kemudian dari pelanggaran itu pula, yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.

Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan atau didominasi oleh peserta pemilu, tim, dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108 kasus, pejabat 30 kasus, dan ASN 24 kasus.

“Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulainya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran,” sebut Ratna.

Hal itu karena problematika teknis penyelenggaraan yang dihadapi oleh penyelenggara, yang berujung pada munculnya rasa ketidakadilan oleh peserta pemilu sehingga berdampak pada tingginya permohonan sengketa.

Ia pun mengatakan bahwa tidak semua permohonan dapat dipenuhi oleh Bawaslu, karena sangat berpengaruh dengan permohonan itu sendiri apakah didukung dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat diterima.

“Tetapi ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu kita masih banyak yang harus diperbaiki, yang bersumber dari regulasi itu sendiri,” ucap Ratna.

Kemudian mengenai tindak pidana pemilu, misalkan politik uang, ada keterlibatan pejabat yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Termasuk juga yang paling tinggi pelanggarannya, yaitu pemasangan alat peraga kampanye. (jpp/ara/gus)

Related posts

Pemkot Surabaya Salurkan 59 Hewan Kurban ke Masjid-masjid

kornus

KPU Minta Parpol Lengkapi Berkas Sebelun 29 September

kornus

Jusuf Kalla Target 2 Bulan Penanganan Tanggap Darurat Gempa Palu-Donggala

redaksi