KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Jatim

Banyuwangi dijadikan tempat Kegiatan Kedinasan Pemerintah Pusat

Banyuwangi, medikaorannusantara.com- – Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditunjuk sebagai salah satu daerah yang dijadikan tujuan dan tempat kementerian serta lembaga pemerintah pusat menggelar kegiatan kedinasan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.

Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi terus menyiapkan diri dengan gencar melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan mulai di restoran, kafe, rumah makan, hotel, homestay, fasilitas transportasi publik hingga destinasi wisata.

“Kami berterima kasih pada pemerintah pusat yang menjadikan Banyuwangi sebagai satu dari delapan daerah di Indonesia, yang akan menjadi sasaran tempat kegiatan kedinasan kementerian/lembaga, yang waktunya masih diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Senin.13/7

Dengan dijadikannya tempat kegiatan kedinasan pemerintah pusat, menurut dia, tentu akan mulai menggeliatkan ekonomi daerah. Olahan pangan, oleh-oleh, kerajinan, jasa transportasi, warung rakyat, homestay, hotel, pemandu wisata, pelaku usaha kecil dan menengah, semuanya akan kembali bergeliat.

“Tentu untuk menyambut itu, evaluasi terus-menerus kami lakukan, tiap hari tim keliling mengecek penerapan protokol kesehatan. Tidak mudah, tapi langkah ini harus dilakukan untuk menjamin keselamatan bersama,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Anas, Pemkab Banyuwangi juga terus berkeliling memberikan sertifikasi penerapan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha.

“Hotel, homestay, destinasi, kafe, restoran, warung rakyat, dan sebagainya kami sertifikasi. Bahkan pemandu wisata pun disertifikasi bukan hanya terkait pelayanannya, tetapi juga penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Setkab Banyuwangi Guntur Priambodo menjelaskan bahwa salah satu upaya yang ditempuh Banyuwangi untuk memastikan wisatawan dan tamu terjamin keamanannya adalah dikeluarkannya sertifikasi protokol kesehatan oleh gugus tugas.

“Yang sudah oke diberi sertifikat, ditempelkan di lokasi dan ditampilkan di aplikasi sehingga mudah dicari pengunjung. Tapi dievaluasi berkala, jika melanggar, sertifikatnya dicabut, tempat usahanya ditutup sementara sampai ada pembenahan,” katanya. (an/wan)

Related posts

Alm. H Gatot Sudjito Dapat Penghargaan LPM Award 2022, Sahat Berharap Akan Menjadi Spirit Untuk Kader LPM Jatim ke Depan

kornus

Jumlah UMKM Besar, Presiden Jokowi: Dorong Kemudahan Akses Permodalan UMKM

Pantau Kasus Pembalakan Kayu Jati, Kapolda Jatim Bermalam di Tuban

kornus