KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Banyak Bermunculan Reklame Besar dan Videotron, Komisi C Akan Panggil Pemkot

videotron-surabayaSurabaya (KN) – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar, dalam waktu dekat ini menjadwalkan akan memanggil Pemerintah Kota Surabaya untuk menanyakan keberadaan reklame besar dan videotron baru yang banyak bermunculan akhir-akhir ini. Hampir disetiap sudut kota dipenuhi dengan reklame baru. Sehingga Surabaya terkesan sebagai hutan reklame. “Kita akan menanyakan Pemkot terkait munculnya reklame besar, terutama videotron-videotron baru itu,” kata Alim, Rabu (4/6/2014).

Berdasarkan hearing (dengar pendapat) sebelumnya, kata dia, sebenarnya Pemkot Surabaya telah berkomitmen tidak akan menjadikan Surabaya sebagai hutan reklame. Tapi, kenapa belakangan ini muncul banyak videotron baru. Menurutnya, agenda hearing tidak hanya terkait dengan izin reklame, namun juga terkait dengan semua penertiban izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terutama argumentasi pemkot soal videotron itu.

“Biasanya Pemkot selalu bilang bahwa izin videotron tersebut sudah lama dan sekarang ini baru operasionalnya. Mestinya, videotron-videotron tersebut lebih difokuskan untuk pelayanan publik. Bukan untuk tujuan komersial,” kata Alim.

Berdasarkan pengalaman selama ini, Pemkot memang terkesan kurang tegas dalam menindak materi reklame yang tidak mengantongi izin. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Pemkot kerap mengeluarkan izin pendirian reklame yang sebelumnya telah dinyatakan bodong alias tak berizin.

“Mestinya, kalau sudah terbukti tidak memiliki izin langsung dibongkar. Tapi selama ini kan tidak. Begitu pemilik reklame mengajukan langsung saja dikeluarkan izinnya. Padahal, birokrasi semacam itu kan tidak bagus,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sudirjo mendesak pemasangan reklame hanya di dinding gedung. Ini demi untuk menghindari adanya kecelakaan akibat reklame roboh dan estetika kota. Dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sudah selayaknya memikirkan hal ini dan lebih selektif dalam mengeluarkan perizinan kepada para penyedia jasa reklame.

“Pemasangan yang paling aman hanya di dinding gedung saja, utamanya pemasangan papan reklame yang besar-besar,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas terkait mulai maraknya papan reklame di beberapa titik di Surabaya yang melanggar ketentuan dan membahayakan pihak lain.

“Apapun alasanya, sudah waktunya reklame di Surabaya mulai ditata. Kalau DKI Jakarta saja bisa membatasi kenapa di Surabaya tidak?. Padahal, keberadaan reklame itu juga memperburuk estetika kota,” cetusnya. (anto)

 

Related posts

Pemerintahan Jokowi-JK Digoyang Rekaman “Bagi-bagi Saham” Rini Soemarno-Dirut PLN

redaksi

Produksi Tambang Freeport Baru Normal Kembali Tahun 2022 – 2023

Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jamaah Haji Debarkasi Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Pantau Langsung Jalannya Skrining Kesehatan

kornus