KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim Surabaya

Bandel Langgar PPKM, RHU Cafe Holywings Gold di Jl Embong Malang Surabaya Disegel Satpol PP Jatim

 

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rumah Hiburan Umum (RHU) Cafe Holywings Gold di Jl Basuki Rahmat, Surabaya disegel petugas Satpol PP Jatim, Kamis(14/1/2021) malam. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam sebagaimana diatur dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain memaksa tempat hiburan tersebut tutup, petugas Satpol PP juga memasang Satpol PP Line di dalam tempat hiburan. Pihak manajemen juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, tempat hiburan ini tak menghiraukan batas akhir jaqm operasional.

“Kami bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar,”kata Budi saat melakukan razia penegakan PPKM, Kamis (14/1/2021) malam.

Budi menegskan, sesuai aturan PPKM tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih mengancam keselamatan warga.

“Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Budi juga kembali menegaskan akan menindak pengelola secara pidana, bila nekat membuka segel yang sudah dipasang.

“Kami akan lakukan pengawasan setiap saat, dan yang disegel juga telah dicatat. Bila sampai dibuka, kami akan tindak secara pidana, sebagaimana telah dilakukan komunikasi dengan (Dirsabhara) Polda Jatim, dan beliaunya mendukung penuh,” pungkasnya.

Pantauan dilapangan, para pengunjung Holywings berhamburan keluar saat didatangi oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, petugas TNI/Polri, Ormas, Relawan dan elemen-elemen perwakilan masyarakat.

“Kami akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19,” kata Budi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga dan Hadi Dediansyah (masker biru) ikut pantau razia

Dalam razia RHU bandel tersebut tak hanya petugas Tim Gabungan Satgas Covid-19 Jatim saja, namun juga dipantau langsung oleh empat anggota DPRD Jatim yang turut dalam razia tersebut.

Empat Anggota Komisi A DPRD Jatim yang turut dalam razia tersebut diantaranya, Istu Hari Subagyo (Ketua Komisi A dari Fraksi Golkar), Bayu Airlangga (anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat), Hadi Dediansyah (anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra) dan  Andy Firasadi (anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan).

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Istu Hari Subagyo mengatakan jika sangatlah mengapresiasi kegiatan razia Tim Gabungan di tempat hiburan malam tersebut. Petugas dari Kepolisian, Satpol PP Jatim, TNI dan gabungan Ormas serta Relawan ini adalah upaya untuk memberantas pemyrbaran  Covid-19 yang saat ini masih belum selesai.

“Kita akan mendukung Penuh langkah petugas Pemburu Protokol kesehatan Jatim, yang menindak tegas Cafe Holywings Gold dengan menyegelnya,” jelas Istu di DPRD Jatim, Jumat (15/1/2020). (KN01)

 

Related posts

Pasien Positif Covid-19 di Jatim Bertambah 16, Sembuh 5 Orang

kornus

Gus Ipul: Media Nasional Bisa Ikut Perkuat Sektor Pariwisata Jatim

kornus

KPU Jatim Jadi Tuan Rumah Pelatihan Bagi Operator Seluruh Indonesia

Respati