KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Bakamla RI Lancarkan Operasi Pencemaran Laut

 Bakamla- RI- menggelar- Operasi- Penanggulangan- Pencemaran -Laut -di perairan -perbatasan- Batam-SingapuraBatam (KN) – Bakamla RI menggelar Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Batam Prov. Kepulauan Riau, di wilayah perairan perbatasan Batam-Singapura, Jumat (16/9/2016).Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada Menko Maritim mengenai kekhawatiran akan maraknya terjadi kegiatan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Batam. Sesuai dengan tugas Bakamla RI yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan fungsi Bakamla RI yang salah satunya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, maka sudah sepatutnya Bakamla RI mengambil peran dalam menanggapi laporan tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Andi Achdar dengan segera memerintahkan Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4802 untuk melakukan Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut di wilayah perairan perbatasan Batam-Singapura yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Batam Prov. Kepulauan Riau, di wilayah perairan perbatasan Batam-Singapura

Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pati TNI AL berbintang dua itu menyebutkan bahwa hal ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam melakukan penyidikan tindak pencemaran lingkungan di laut. “Tujuan diikutsertakannya PPNS Badan Lingkungan Hidup Batam dalam Operasi Penanggulangan Pencemaran ini supaya tindak penyidikan dapat dilakukan dengan segera, saat ditemui adanya kapal atau pihak yang mencurigakan yang ingin melakukan pencemaran di laut” ujarnya saat ditemui dalam kesempatan memberikan pengarahan kepada jajarannya. “Tindak pencemaran di laut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya membuang limbah minyak dengan sengaja ke laut, menggunakan bahan kimia yang membahayakan biota laut dan masih banyak lagi,” tambahnya.

Diharapkan operasi khusus seperti ini dapat dilakukan secara kontinyu di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan menggandeng berbagai instansi yang terkait dengan pemeliharaan lingkungan hidup. (red)

Related posts

Manfaatkan Masa Reses II Tahun 2021, H. Gatot Supriyadi Gelar Silaturrahim dan Dialog Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat

kornus

Diduga Hasilkan Limbah Debu, DPRD Temukan Cerobong Asap Hitam Menggumpal di PT Smat tbk di Kawasan SIER

kornus

Pemkot Ancam Sita Obyek Penunggak Pajak

kornus