KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Baca Pleidoi, Setya Novanto Minta Maaf

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengawali pleidoinya yang penuh kesedihan dan kemalangan itu dengan permintaan maaf pada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang. Novanto kemudian menceritakan soal perjalanan hidupnya.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, permohonan maaf saya yang tulus kepada majelis hakim yang mulia apabila selama proses persidangan ini ada tutur kata sikap saya yang tidak berkenan, kepada JPU KPK apabila ada kata-kata saya yang tidak mengenakan atau tidak sesuai harapan JPU atau ada sikap yang dirasa tidak tepat selama berinteraksi dalam persidangan,” kata Setya Novanto.

Kemudian, Setya Novanto menceritakan soal awal hidupnya. Novanto mengaku lahir dari keluarga kurang mampu tetapi memiliki harapan tinggi bagi Indonesia.

“Dengan amat terpaksa izinkan saya menceritakan sedikit perjuangan saya untuk negeri ini, bukan untuk pamer atau pamrih tapi agar membuka mata untuk melihat sisi lain saya sehingga tidak terus menerus mencaci saya,” katanya.

Mantan Ketua DPR RI ini kemudian mengaku pernah melakukan berbagai pekerjaan dari bawah untuk bertahan hidup serta membiayai kuliahnya. Dia mengaku pernah berjualan beras dan madu di pasar.

“Hampir semua pekerjaan kasar saya kerjakan, pasca lulus SMA, saya lanjutkan ke Surabaya untuk bertahan hidup dan berkuliah, mulai jualan beras dan madu di pasar, sales mobil hingga kepala penjualan mobil untuk seluruh Indonesia timur,” ucap Novanto.

“Di sini saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada Hayono Isman, karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya,” imbuh Setya Novanto dengan suara tercekat.

Sebelumnya, Setya Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa meyakini USD 7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Setya Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.(dtc/ziz)

Related posts

Sekdaprov Jatim: Forum Konsultasi Publik Jadi Momentum Merancang Solusi Penyelesaian Berbagai Persoalan di Jatim

kornus

Sebut Pemilu Curang, FPPJ Datangi DPRD Jatim Sampaikan Tuntutan Tolak Hasil Pemilu 2024

kornus

Terkait Tambang Pasir Lumajang, Gubernur Jatim Surati Menteri Pekerjaan Umum

kornus