KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Atribut Politik Malam Ini Diertibkan

penertiban-atribut-politikSurabaya (KN) – atribut politik baik baliho caleg maupun partai pilitik di sembarangan tempat akan diturunkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlidungan Masyarakat (Bekesnang Linmas) Kota Surabaya malam ini.Bakesbanglinmas melakukan razia bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menertibkan alat peraga tersebut karena dipasang tak mengindahkan aturan main yang ada.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlidungan Masyarakat, Sumarno menuturkan, dalam penertiban bersama kali ini ada 17 titik jalan utama yang menjadi target. Diantaranya, Jl Gubernur Suryo, Jl Panglima Sudirman, Jl A. Yani dan Jl Raya Darmo.

“Sebenarnya ini hanya penertiban biasa untuk menyambut masa kampanye. Kami hanya berusaha mengingatkan lagi tentang pemasangan baliho yang benar. Sedangkan untuk kecamatan kita serahkan pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Sumarno.

Menurut Sumarno, berdasarkan pantauan kondisi di lapangan, pemasangan alat peraga dalam pemilu kali ini tidak ada bedanya dengan sebelumnya. Meskipun untuk pemilu sekarang telah dibagi per zona.

Sumarno mencontohkan, pemasangan baliho kampanye. Sesuai dengan aturan yang baru, untuk pemasangan baliho hanya diperbolehkan bagi partai. Sedangkan untuk calon anggota legislatif (Caleg) cukup menggunakan spanduk sebagai ajang sosialisi kepada masyarakat.

“Tapi fakta di lapangan, seperti yang sampean lihat masih banyak caleg yang nekat memasang baliho. Meskipun pakai spanduk, ternyata para caleg juga masih memajang foto mereka. Padahal itu kan tidak boleh,” jelasnya.

Parahnya lagi, tidak sedikit para caleg yang memasang alat kampanye secara sembarangan. Misalnya di taman, dipaku di atas pohon serta dipasang di atas pohon yang cukup tinggi. Meski demikian, pejabat berkumis tebal ini tidak mau menyalahkan para caleg atas pelanggaran tersebut

Ia mensilanyalir, banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di lapangan disebabkan caleg atau parpol menyerahkan pemasangan ke pihak ketiga yang notabene mereka tidak tahu tata cara pemasangan atribut kampanye.

Terpisah, Komisioner KPU Surabaya, divisi penyelenggaraan pemilu dan data, Edward Dewaruci secara tegas membantah jika pemasangan atribut kampanye kali ini sama dengan pemilu sebelumnya.

Edward Dewaruci menerangkan, dalam peraturan KPU No 15 tahun 2013 sudah jelas disebutkan, bahwa untuk pemasangan alat peraga bagi caleg hanya dibatasi satu per zona. Masalahnya, saat ini caleg yang melanggar jumlahnya terlalu banyak.

“Untuk pemasangan foto caleg dalam atribut kampanye, sebenarnya tidak masalah. Asalkan foto tersebut dipasang di spanduk bukan di baliho,” jelas Edward.

Edward menegaskan, peraturan KPU No 15 tahun 2013 sebenarnya memiliki banyak manfaat baik untuk kota maupaun kabupaten. Sebab lewat aturan tersebut, partai politik diharuskan dapat mengontrol pemasangan alat peraga kampanye baik yang berupa baliho, spanduk dan lainya.

“Selain dapat mempercantik estetika kota, pemasangan alat peraga yang berlebihan juga akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” tandas Teted, sapaan Edward Dewaruci.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada calon anggota legislatif atau partai politik (parpol) yang ketahuan melanggar, pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengaku tidak ada hukuman yang akan dijatuhkan. Menurutnya, yang berhak memberikan hukuman adalah masyarakat dalam pemilihan mendatang. (anto)

Related posts

Tahun 2024 Koridor Tambahan Segera Direalisasikan, Layanan Bus Trans Jatim akan Diperluas ke Lamongan dan Bangkalan

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pelayanan Perizinan Tidak Lebih dari 7 Hari

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi: Tidak Ada Batasan Antara Pemkot dengan KSH

kornus