KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Antisipasi Malpraktik, DPRD Minta Dinkes Jatim Perketat Izin Rumah Sakit dan Klinik

ilustraiSurabaya (KN) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur diminta untuk mengevaluasi dan memperketat izin rumah sakit ( RS) maupun klinik yang berada di Jatim. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar praktik malpraktik di Jatim tidak terulang lagi.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim di DPRD Jatim, Rabu (25/2/2015) mengatakan, saat ini keberadaan rumah sakit maupun klinik di Jatim semakin menjamur. Hal itu terjadi dikarenakan RS maupun klinik menjadi bisnis yang menguntungkan. Apalagi selama ini perizinan berdirinya rumah sakit dan klinik sangat mudah, cukup izin dari pemerintah kabupaten/kota setempat dan pemerintah setempat bisa dengan mudah memainkan izin.

‘’Dengan mudahnya mendapatkan ijin untuk mendirikan RS dan klinik, membuat pemilik modal berlomba-lomba mendirikan klinik atau rumah sakit. Apalagi bisnis ini sangat menggiurkan dan menjanjikan. Namun dibalik itu semua, mereka terkadang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditentukan, karena hanya mengejar provit oriented saja sedang keselamatan dipandang nomor dua,’’ tegasnya.

Menurutnya, dengan munculnya Permenkes Nomer 56 tahun 2014 tentang Perijinan rumah sakit dan klasifikasi rumah sakit, dimana dulu rumah sakit kelas C atau D dan klinik hanya izin kabupaten/kota maka sekarang ini perizinannya melibatkan tiga unsur. Di antaranya Dinkes kabupaten/kota, Dinkes Provinsi dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).

‘’Terlepas dari itu adanya Permenkes ini Dinkes Jatim harus tegas mengevaluasi seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada di seluruh Jatim,’’paparnya.

Untuk itu dalam waktu dekat ini komisi akan memanggil Dinkes Jatim untuk meminta data terkait jumlah RS maupun klinik diseluruh Jawa Timur dan meminta Dinkes untuk segera mengevaluasi seluruh ijin rumah sakit maupun klinik. Disisi Dinkes juga dituntut harus tegas. Jika ditemukan RS atau klinik yang berdirinya tidak sesuai dengan mekanisme maupun prosedur yang ada, maka sangsi tegas harus diberikan seperti menutup praktiknya.

‘’Yang terpenting dalam melakukan evaluasi izin ini. Dinkes Jatim jangan sampai main-main. Jika itu sampai terjadi, Komisi E juga akan tegas dalam mengambil sikap. Karena imbas dari permainan izin rumah sakit atau klinik ini bisa sampai menimbulkan tindak malapraktik yang menghilangkan nyawa pasien,’’ tegas Suli Daim. (rif)

Related posts

Jaga Stok dan Harga, Pemerintah Tetapkan Minyak Goreng Curah Berbasis DMO

Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK 2022

Gubernur Khofifah Silaturahmi dengan Pimpinan Media di Gedung Grahadi

kornus