KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline

Antisipasi Corona, Polisi Bubarkan Paksa Resepsi Pernikahan di Blora

Blora (mediakorannusantara.com) – Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (25/3). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan ada acara kerumunan berupa pesta pernikahan dari warga dan menuju lokasi.

“Dasar kami membubarkan acara tersebut tentunya maklumat Kapolri terkait corona Covid-19. Alhamdulillah setelah kita jelaskan, mereka manut,” kata Iptu Lilik Eko, seperti dilansir dari Liputan6.com, Kamis (26/3).

Lilik menyampaikan, acara tersebut digelar oleh warga Desa Karanggeneng atas nama Sutomo yang tengah menikahkan putranya bernama Adi Pratomo dengan mempelai perempuan bernama Wiwik Suryanti. Resepsi pernikahan itu dimeriahkan musik organ tunggal dan tidak mengantongi izin menyelenggarakan keramaian.

“Organnya juga tidak izin, tentunya jika ada laporan ke pihak kami, pasti kita minta untuk ditunda lebih dulu acaranya. Saat ini Indonesia sedang darurat corona Covid-19,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP Blora, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora, maupun Forkompimda hingga Forkompimcam, tengah gencar berupaya mencegah atau memutus mata rantai virus Corona Covid-19 agar tidak menyebar.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tidak mengindahkan intruksi pemerintah terkait persoalan virus Corona Covid-19. Jangan berkerumun untuk sementara waktu dan jangan sering keluar rumah dulu jika tidak penting,” katanya.Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (25/3). Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan ada acara kerumunan berupa pesta pernikahan dari warga dan menuju lokasi.

“Dasar kami membubarkan acara tersebut tentunya maklumat Kapolri terkait corona Covid-19. Alhamdulillah setelah kita jelaskan, mereka manut,” kata Iptu Lilik Eko.

Lilik menyampaikan, acara tersebut digelar oleh warga Desa Karanggeneng atas nama Sutomo yang tengah menikahkan putranya bernama Adi Pratomo dengan mempelai perempuan bernama Wiwik Suryanti. Resepsi pernikahan itu dimeriahkan musik organ tunggal dan tidak mengantongi izin menyelenggarakan keramaian.

“Organnya juga tidak izin, tentunya jika ada laporan ke pihak kami, pasti kita minta untuk ditunda lebih dulu acaranya. Saat ini Indonesia sedang darurat corona Covid-19,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP Blora, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora, maupun Forkompimda hingga Forkompimcam, tengah gencar berupaya mencegah atau memutus mata rantai virus Corona Covid-19 agar tidak menyebar.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tidak mengindahkan intruksi pemerintah terkait persoalan virus Corona Covid-19. Jangan berkerumun untuk sementara waktu dan jangan sering keluar rumah dulu jika tidak penting,” katanya.Aparat kepolisian membubarkan acara resepsi pernikahan di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (25/3).

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut maklumat Polri yang melarang adanya kerumunan demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan ada acara kerumunan berupa pesta pernikahan dari warga dan menuju lokasi.

“Dasar kami membubarkan acara tersebut tentunya maklumat Kapolri terkait corona Covid-19. Alhamdulillah setelah kita jelaskan, mereka manut,” kata Iptu Lilik Eko.

Lilik menyampaikan, acara tersebut digelar oleh warga Desa Karanggeneng atas nama Sutomo yang tengah menikahkan putranya bernama Adi Pratomo dengan mempelai perempuan bernama Wiwik Suryanti. Resepsi pernikahan itu dimeriahkan musik organ tunggal dan tidak mengantongi izin menyelenggarakan keramaian.

“Organnya juga tidak izin, tentunya jika ada laporan ke pihak kami, pasti kita minta untuk ditunda lebih dulu acaranya. Saat ini Indonesia sedang darurat corona Covid-19,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian, TNI, Satpol PP Blora, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora, maupun Forkompimda hingga Forkompimcam, tengah gencar berupaya mencegah atau memutus mata rantai virus Corona Covid-19 agar tidak menyebar.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tidak mengindahkan intruksi pemerintah terkait persoalan virus Corona Covid-19. Jangan berkerumun untuk sementara waktu dan jangan sering keluar rumah dulu jika tidak penting,” katanya.(lp6)

Related posts

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap AB Pemilik Akun Facebook Penyebar Hoaks

kornus

Langgar Perwali, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong yang Jual MiholĀ 

kornus

Gubernur Soekarwo Paparkan Langkah Prioritas Ungkit Perekonomian

kornus