KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Anggota Dewan Menilai Peraturan BPJS Baru Semakin Mempersulit Masyarakat

BPJSSurabaya (KN) – Adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait tata cara pengurusan BPJS yang diterapkan sejak per 1 November 2014 malah semakin mempersulit masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan tersebut banyak mengandung aturan yang justru memberatkan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, memang sejak dikeluarkanya peraturan baru oleh BPJS terutama progam yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat masyarakat untuk saat ini tidak semakin mudah mendapatkan kartu BPJS. Dia mencontokan, apabila ada seseorang yang melahirkan menggunakan BPJS, bayinya langsung kena bayar.

“Kalau progam yang lama kan tidak. Kalau progam yang lama itu bagus, misalnya bayinya sakit, jadi keluarganya masih diberi waktu tujuh hari kerja untuk mengurus kartu BPJS agar bayinya juga gratis. Itu pun masih dikeluhkan masyarakat. Saya rasa progam yang lama jauh lebih bagus,” ungkapnya, Senin (10/11/2014).

Baktiono menegaskan, kalau memang pemerintah ingin memberikan bantuan ke masyarakat melalui progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Politisi asal Fraksi PDIP itu berharap pemerintah maindsetnya jangan birokratis tapi harus bersifat sosial. Jadi jangan malah mempersulit. Karena nantinya masyarakat dengan aturan baru ini bukan tidak mungkin, malah semakin susah.

“Makanya kalau membuat aturan harus menggunakan logika berdasarkan kelayakan dan kepatutan dalam membuat peraturan. Kalau memang pemerintah ingin membuat peraturan baru, harusnya dikaji terlebih dahulu. Kami menyarankan agar hal ini bisa ditinjau ulang untuk persyaratanya,” tegas Baktiono.

Baktiono juga berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan terobosan. Yang pertama harus membangun Rumah Sakit (RS) disetiap provinsi, yang terutama kelas A. Sebab, berdasarkan fakta dilapangan banyak RS yang tidak menampung jika ada pasien yang ingin merujuk ke RS besar seperti RSUD Dr.Soetomo Surabaya.

“Sekarang ini saja di RSUD Dr. Soetomo waiting listnya sudah mencapai tiga ribu enam ratus pasien yang belum tercover. Maka dari itu kami mengharapkan agar kementerian kesehatan mampu untuk membangun rumah sakit agar kapasitasnya semakin luas dan mampu mengcover seluruh pasien yang ingin berobat,” pungkasnya. (anto)

Related posts

Pembentukan Dapil Baru di Papua

Buruh Unjuk Rasa Desak Walikota Surabaya Revisi UMK

kornus

Gibran Usulkan Penerbangan Internasional Rute Singapura dan Malaysia