KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Akta Kelahiran Merupakan Hak Dasar Setiap Anak Aras hak Pengakuan Sah Suatu Negara

Surabaya (KN) – Guna melindungi dan memenuhi hak setiap anak Indonesia tanpa terkecuali untuk mendapatkan akta kelahiran gratis tanpa dipungut biaya, pemerintah harus memiliki strategi dan cara tepat. Karena akta kelahiran merupakan salah satu hak anak, bahkan merupakan hak yang pertama kali dimiliki oleh anak.

Hal ini ditegaskan Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Mashudi, BcIp, MAP saat Sosialisasi HAM tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak di Hotel Country Heritage Surabaya, Selasa (10/4).

Dikatakannya, dari perspektif hak asasi manusia, akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak yaitu hak atas pengakuan sah suatu negara terhadap keberadaannya.
Akta kelahiran tidak hanya berdasarkan pertimbangan status kewarganegaraan, tetapi terkait erat dengan aspek proteksi berlangsungnya tumbuh kembang anak dalam setiap fase perkembangan termasuk perlindungan anak dari ancaman perdagangan manusia dan berbagai bentuk eksploitasi.
“Setiap anak Indonesia wajib memiliki hak untuk berpartisipasi, serta hak untuk tumbuh kembang di dalam kehidupan negara, baik itu anak yang lahir normal maupun tidak normal, karena anak merupakan aset atau penerus cita – cita bangsa di masa mendatang,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, pada aspek regulasi, pemenuhan akta kelahiran bagi anak sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pada pasal 27 disebutkan bahwa Identitas harus diberikan sejak kelahirannya dan pasal 28 (3),“Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. “ maka itu hal tersebut mengisyaratkan bahwa pemenuhan akta kelahiran bagi anak merupakan kewajiban negara dan negara dalam hal ini bersifat aktif (stelsel aktif),” ujarnya

Mashudi menambahkan, saat ini masih hanya 40 persen anak-anak di Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Artinya, kebanyakan anak Indonesia belum tercatat identitas dirinya. “Anak yang tidak memiliki akte kelahiran tidak tercatat dalam kependudukan, tidak punya posisi hukum, maka itu perlu dilakukan jemput bola di lapangan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Dia berharap kepada orangtua untuk segera mencatatkan anaknya sejak dilahirkan. “Akta kelahiran penting, untuk menghindari kejahatan yang bisa terjadi pada anak-anak,” paparnya. (yok)

Related posts

Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad pantau Lokasi Rawan Bencana

kornus

Enam Perwira Kodam V/Brawijaya Dimutasi

kornus

Wagub Emil Hadiri Rakor Pusat dan Daerah Bahas Pengendalian Inflasi Tahun 2022

kornus