KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

815 Tanah Pemkot Tak Bersertifikat, Berpeluang Dikuasai Pihak Lain

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemkot Surabaya memiliki banyak aset baik tetap maupun bergerak. Bahkan terkait aset tetap berupa tanah, sudah sejak jauh hari digaungkan DPRD Surabaya untuk secepatnya di sertifikasi. Namun sampai hari ini sesuai dengan hasil audit BPK Perwakilan Jatim menemukan masih banyak aset tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dikuasai pihak ketiga.Dalam penyajian saldo aset tanah pada neraca per 31 Desember 2016, tercatat sebesar Rp34 triliun. Saldo itu terdiri dari Rp27,1 triliun lebih berupa tanah dan Rp2,3 triliun berupa peralatan dan mesin. Hal ini disayangkan BPK lantaran banyak aset tanah dan kendaraan yang tak dilengkapi bukti kepemilikan serta dikuasai pihak lain.

Sesuai audit yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jatim,  menyatakan, terdapat 815 bidang tanah yang belum bersertifikat dan terdapat 40 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih dikuasai pihak lain. Dari data di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, diketahui jika pemkot memiliki 1.570 bidang tanah dengan luas total 4.836.302.895,8 meter persegi. Dari total tanah itu, hanya 755 bidang atau seluas 14.300.687,5 meter persegi yang memiliki bukti kepemilikan.

Sementara rinciannya, yang berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) ada 88 bidang seluas 7.732.374 meter persegi, yang berstatus sertifikat Hak Pakai (HP) ada 662 bidang atau seluas 6.476.149,5 meter persegi, sebanyak empat bidang tanah atau seluas 91.376 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) serta satu bidang tanah seluas 788 meter persegi yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Ini sungguh ironi dan rentan lepas jika tak segera diperjuangkan Pemkot Surabaya. Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan, jangan sampai aset tanah Pemkot Surabaya berpindah kepemilikan ke pihak lain. “Sejak dulu sudah diminta wakil rakyat untuk segera diurus, tapi nyatanya sangat sedikit aset tanah yang disertai bukti kepemilikan. Jika ini terus dibiarkan, kita khawatir tanah pemkot akan hilang,” tegas Darmawan.

Sementara atas temuan itu, BPK menyatakan jika Kepala DPBT belum optimal dalam melakukan pengamanan hukum atas 815 bidang tanah untuk segera dilengkapi bukti kepemilikannya. Begitu juga dengan Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset, belum optimal dalam melakukan pengamanan fisik atas kepemilikan 40 unit kendaraan.

Dalam pengakuannya, Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu SH MH telah berhasil menerbitkan gambar situasi sejumlah 596 bidang tanah dan melakukan pertifikatan secara bertahap tanah milik pemkot. Tak hanya itu, aset tanah itu juga telah dilakukan pengamanan hukum berupa pemasangan kawat berduri, pemasangan papan nama dan pemasangan patok batas pada 89 bidang tanah dari BTKD selama 2016.

Berdasarkan penelusuran mediakorannusantara.com dilapangan, pengakuan Kepala BPBT itu justru sebaliknya. Diketaui banyak aset pemkot berupa tanah dan bangunan yang kini justru banyak dikuasai pihak lain atau ketiga. Tanah aset yang di pagar kawat berduri pun kini sudah banyak yang berubah menjadi bangunan megah berlantai 3 dan 4. Hal ini terjadi diduga karena adanya oknum BPBT yang bermain dengan pihak ketiga, sehingga memudahkan penguasaan lahan-lahan aset milik pemkot. (KN01/KN03) 

 

Related posts

Tak Boleh Antre Berjubel, Pemkot Surabaya Percepat Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

kornus

Ini Rekomendasi Kombinasi Vaksin Booster

Sri Mulyani: APBN biayai pembangunan kampus keagamaan Rp9,6 triliun