KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

45 Desa di Ngawi Kekeringan, Warga Kelimpungan Cari Air Bersih

Ilustrasi

Ngawi (MediaKoranNusantara.com) – Sedikitnya 45 desa di Kabupaten Ngawi dilanda bencana kekeringan. Kekeringan ini membuat warga mengalami krisis air bersih. Warga pun kelimpungan untuk bisa memenuhi kebutuhan air bersih.

Kasie Kedaruratan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ngawi, Alfian Wihaji Yudono mengatakan, desa yang paling parah mengalami krisis air bersih adalah tiga desa yang berada di pegunungan kapur Kendeng. Warga di sana harus berjalan kaki lebih dari dua kilometer untuk mengambil air di sumber mata air yang terletak di pinggir hutan.

“Di pegunungan Kendeng itu daerahnya memang berkapur itu ada Desa Kenongo Rejo, Desa Dampit dan Desa Beringin. Warga mengantri karena mata air sumber itu terbatas,” ujarnya, Jumat (2/8/2019).

Alfian menambahkan, BPBD Kabupaten Ngawi saat ini melakukan dropping air kepada 20 desa yang paling parah mengalami krisis air dari 45 desa yang terdampak kekeringan. Bantuan moil air yang disalurkan saat ini merupakan bantuan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Yang bantuan dari Pemkab Ngawi akan kita salurkan di akhir bulan Agustus mengingat puncak musim kemarau kita perkirakan di bulan September,” imbuhnya.

Dalam penyaluran bantuan air bersih kepada warga, BPBD Kabupaten Ngawi masih mengalami kesulitan dalam pendistribusian air karena pihak desa enggan membuat penampungan air sementara. Padahal dengan pembuatan penampungan air sementara dari terpal akan lebih mengefektifkan pendistribusian bantuan air kepada.

“Sudah kita imbau agar desa membuat penampungan sementara dari terpal agar pendistribusian bisa efektif. Karena tidak ada penampungan kita terpaksa ngecer,” pungkas Alfian.(dtc/ziz)

Related posts

Solidaritas Untuk Nanggala-402 Cepat Ditemukan, Personel dan Taruna AAL Kembali Gelar Doa Bersama

Kasum TNI : Kerja Sama Internasional Harus Saling Menghormati Dan Menguntungkan

kornus

Demi Pemulihan Ekonomi Bapenda Kota Malang Operasi Senyap Sadar pajak