KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

1.577 Bacaleg DPRD Jatim Lolos Masuk Daftar Calon Sementara, 23 Bacaleg Dinyatakan Gugur

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menyelesaikan hasil verifikasi faktual berkas kelengkapan Bakal calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Timur. Dimana hasilnya dari total 1600 bacaleg yang telah melengkapi syarat calon, 23 bacaleg dinyatakan gugur. Bacaleg ini berasal dari 10 dari total 16 partai politik. Sisanya sebanyak 1.577 bacaleg dinyatakan lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).Anggota KPU Jatim, M. Arbayanto saat dikonfirmasi di kantor KPU Jatim, Senin (13/8/2018) siang mengatakan, bacaleg yang gagal cenderung disebabkan masalah sama, seperti halnya saat melengkapi syarat calon lalu. Yakni, terkait surat keterangan dari pengadilan. “Memang tidak sama. Namun, mayoritas karena masalah itu,” kata Arbayanto.

Sebab itulah, pada masa verifikasi faktual KPU Jatim banyak melakukan klarifikasi syarat calon ke pengadilan negeri di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Kalau ditotal, dari 1.670 bacaleg yang dicalonkan oleh 16 parpol yang masuk sejak masa pendaftaran, jumlah calon yang gagal nyaleg menjadi 93 orang.

Untuk parpol yang bacalegnya berkurang banyak yaitu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi parpol dengan jumlah bacaleg terbanyak yang dinyatakan TMS oleh KPU Jatim, yakni 36 orang.

Setelah Hanura, ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 20 bacaleg TMS. Lalu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) delapan bacaleg TMS.

Akibat TMS-nya sejumlah bacaleg, dua dari 16 partai peserta harus rela kehilangan seluruh bacaleg di empat dapil karena bacaleg yang dinyatakan TMS mengurangi jumlah kuota keterwakilan perempuan.

PKPI kehilangan seluruh bacaleg di dapil 4 (Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo), dapil 5 (Lumajang dan Jember), dapil 7 (Tulungagung Kota Blitar, Kabupaten Blitar), dan dapil 13 (Lamongan dan Gresik).

Sedangkan Partai Garuda kehilangan bacaleg di dapil 2 (Kabupaten Sidoarjo), dapil 3 (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan), dapil 5 (Lumajang dan Jember), dan dapil 11 (Bojonegoro dan Tuban).

Pengumuman 1.577 bacaleg yang masuk DCS ini akan dilakukan oleh KPU mulai hari ini sampai 14 Agustus di beberapa media cetak dan elektronik.

Selama masa pengumuman ini pula, KPU akan menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk di dalam DCS hingga 21 Agustus mendatang.

Bila ada tanggapan masyarakat, baik tentang persyaratan maupun rekam jejak bacaleg seperti ijazah atau riwayat pidana, KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol dan instansi terkait pada 22-28 Agustus mendatang.

Arbayanto menegaskan dan memastikan, pada masa ini jumlah DCS tidak bisa bertambah, tetapi malah sangat mungkin berkurang bila tanggapan masyarakat mengharuskan KPU mencoret bacaleg dari daftar sementara.

Seperti diketahui, KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada periode 14-20 September dan akan mengumumkan DCT yang berhak mengikuti proses pemilihan legislatif 2019 pada 21-23 September mendatang. (KN01)

Related posts

Rumah Anak Prestasi untuk Kembangkan Keterampilan Anak Disabilitas

kornus

Presiden minta kementerian perbanyak program padat karya tunai

Jokowi Membatik Garuda Nusantara di Stasiun MRT Bundaran HI

redaksi